RUPBASAN SUMBAWA

I. PENDAHULUAN
Era  Reformasi Birokrasi di segala bidang yang terjadi saat ini, dituntut perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dalam hal ini berkaitan dengan peran aparatur negara sebagai abdi masyarakat dan abdi negara diharapkan untuk mampu melakukan berbagai Perubahan yang terjadi.
Aparatur Negara dalam lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan dituntut untuk mampu memahami kondisi objektif lingkungan masyarakat, perkembangan hukum dan kesadaran hukum dalam masyarakat.
Fakta bahwa Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang mempunyai UPT Pemasyarakatan di  daerah yaitu Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai peran yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana terpadu ( Intergrated Criminal Justice System ).
Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut dengan lebih baik, efektif dan efisien, maka disamping tersedianya Sumber daya Manusia yang Memenuhi jumlah dan mutu diperlukan pula sarana dan prasarana yang memadai termasuk memberikan informasi yang cukup kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Khususnya pegawai dilingkungan UPT Pemasyarakatan di daerah.
II. LANDASAN OPERASIONAL
Dalam melaksanakan tugas operasional, ada beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar yaitu antara lain:
1.        Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 44 (1).
2.        Peraturan Menteri Hukum No.27/1983 tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP BAB. IX.
3.        Peraturan Menteri Kehakiman RI. NO. M. 05-Um.01.06 Th.1983 Tentang Pengelolaan Benda  Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
4.        Keputusan Menteri Kehakiman RI. NO. M.04.PR0-.07.03 Th.1985Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
5.        Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  RI. NO. M.01.PL.01.01 Th.2003 Tanggal 10 April 2003 Tentang pola Bangunan UPT Pemasyarakatan.
6.        Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan      No.E.35.PK.03.10 Tahun 2002 Tentang     JUKLAK / JUKNIS  Pengelolaan Basan dan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
III. KONDISI SAAT INI
 Kondisi saat ini menggambarkan keadaan saat ini (sampai dengan akhir tahun 2010) di Rupbasan Klas II Sumbawa Besar. Hal ini penting untuk diketahui dan dipahami, karena sebagi bahan pembanding dan evaluasi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan di masa-masa yang akan datang. Gambaran kondisi yang ada di Rupbasan Klas II Sumbawa Besar Meliputi :
       1. Sumber Daya Manusia.
Terbentuknya Rupbasan Klas II Sumbawa Besar yaitu pada tahun 2003 bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI. NO. A-271-KP.04.04 Tahun 2003 Tanggal 17 Januari 2003 Tentang Pengangkatan Bapak Sartono, Bc.IP, S.Sos sebagai Kepala Rupbasan Klas II Sumbawa  Besar yang Pertama.
Pada saat itu jumlah pegawai yang ada berjumlah 3 ( Tiga ) orang, seiring dengan berjalannya waktu hingga saat ini pegawai yang ada 12 ( Dua Belas ) orang terdiri dari Pria 10 orang dan Wanita 2 orang . Dari data tersebut, bahwa seluruh pegawai yang ada telah mengikuti Diklat Teknis di Bidang Pemasyarakatan secara umum, namun dari data yang ada belum menunjukan di ikut sertakannya pegawai dalam hal Diklat Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran yang meliputi proses penerimaan, pendaftaran, penilaian mutu Basan dan Baran, Pemeriksaan/Perawatan dan Pengamanan Basan dan Baran.
2. Sarana Prasarana
Rupbasan Klas II Sumbawa Besar sejak berdiri yaitu pada tahun 2003 dan pada saat itu belum memiliki sarana gedung, maka untuk sementara menumpang pada kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar dan menempati ruang seluas 5×4 meter.
Keadaan yang demikian tidak berlangsung lama, karena pada tahun 2004 tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2004 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar pindah dan menempati bangunan gedung barunya yang berjarak ± 7 km. dari gedung lama.
Sejak saat itu yaitu sejak pindahnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar menempati bangunan kantor yang baru dan diresmikan pada tanggal 12 Agustus 2004, maka bangunan kantor Eks. Lapas Klas IIA Sumbawa Besar secara resmi menjadi kantor Rupbasan Klas II Sumbawa Besar.
Sebagai tindak lanjut, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI NO:A.PL.02.01 Tahun 2005, maka secara resmi dan berdasarkan hukum bangunan gedung kantor dan tanah milik Lapas Klas IIA Sumbawa Besar dialih fungsikan menjadi bangunan gedung kantor dan tanah Rupbasan Klas IIA Sumbawa Besar.
IV. KEGIATAN

Lapas Terbuka Mataram

Konsep Lembaga Pemasyarakatan Terbuka berawal dari adanya system pembinaan Narapidana yang dulu dikenal dengan istilah  “ Open Camp “. Seiring dengan perkembangan system pemidanaan   yang menjunjung tinggi  nilai-nilai HAM ( UU Nomor 39 Tahun 1999 ), maka konsep pembinaan terhadap Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk ditempatkan di open camp.. Selanjutnya disebut Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.

Lembaga Pemasyarakatana Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan         ( LAPAS ) tempat pembinaan Narapidana dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi tembok yang tinggi atau jeruji besi, pola pembinaannya merupakan lanjutan dari proses tahap-tahap pembinaan selanjutnya yaitu Asimilasi suatu pola pembinaan yang berfungsi menyiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat langsung dengan masyarakat. Narapidana yang ditempatkan di LAPAS Terbuka adalah Narapidana yang berasal dari LAPAS/RUTAN yang telah menjalani masa pidananya ½sampai dengan 2/3, berkelakukan baik, belum pernah mendapat hukuman disiplin dan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM setempat.
Keberadaan LAPAS Terbuka Mataram dibangun pada Tahun 1995/1996 yang merupakan hasil ruislag tanah Rutan Praya yang ada di Kuta Lombok Tengah dengan pihak LTDC. Setelah pembangunan LAPAS Terbuka Mataram selesai tahun 1996, operasionalisasi selanjutnya berada dibawah LAPAS Klas II A Mataram.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.03.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan 6 (enam) UPT LAPAS Terbuka yaitu : LAPAS Terbuka Jakarta, LAPAS Terbuka Kendal, LAPAS Terbuka Mataram, LAPAS Terbuka Nusa Kambangan, LAPAS Terbuka Pasaman dan LAPAS Terbuka Waikabubak. Maka sejak saat itu LAPAS Terbuka mataram menjadi UPT Pemasyarakatan tersendiri yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.

PENGUMUMAN LELANG BAHAN MAKANAN LAPAS MATARAM TAHUN ANGGARAN 2011


PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 03/PAN/PL/TA/2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram  akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk pekerjaan pengadaan barang / jasa sebagai berikut:
1.      Pekerjaan
Nama pekerjaan            : Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram
Lingkup pekerjaan         : Pengadaan Bahan Makanan 
Nilai total HPS             :  Rp. 1.694.392.100 (satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah)
Sumber pendanaan         : APBN Tahun Anggaran 2011
2.    Persyaratan Peserta
Diperuntukan bagi perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan /pemasokan barang sub bidang : Pengadaan Bahan Makanan
3.    Pelaksanaan Pengadaan
Tempat                                 :  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram
Alamat                                  : Jln. Hos Cokroaminoto No. 05, Mataram
4.    Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
No
Kegiatan
Hari/Tanggal
Waktu
a.      
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Sabtu, 05 Pebruari 2011 s/d
Sabtu, 12 Pebruari 2011
09.00 wita s/d 13.00 wita
b.      
Pemberian Penjelasan
Kamis, 10 Pebruari 2011
09.00 wita s/d selesai
c.       
Pemasukan Dokumen Penawaran
Batas Akhir pemasukan Dokumen
Jumat, 11 Pebruari 2011 s/d
Senin, 14 Pebruari 2011
Senin, 14 Pebruari 2011
09.00 wita s/d 13.00 wita
10.15 wita
d.      
Pembukaan Dokumen Penawaran
Senin, 14 Pebruari 2011
10.30 wita  s/d selesai
e.       
Evaluasi Penawaran
Senin, 14 Pebruari 2011
s/d Kamis, 17 Pebruari 2011
f.       
Pengumuman Pemenang
Sabtu, 19 Pebruari 2011
g.       
Masa Sanggah
Senin, 21 Pebruari 2011
s/d Jumat, 25 Pebruari 2011
h.      
Penerbitan SPPBJ
Sabtu, 26 Pebruari 2011
5.    Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6.    Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan,
7.    Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Praya, 05 Pebruari 2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Ketua,
  Ttd.
KUSNAN, A.Md.IP, S.Sos, SH, MH
NIP. 19710403 199503 1 001

PENGUMUMAN LELANG BAHAN MAKANAN RUTAN SELONG TAHUN ANGGARAN 2011


PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: W24.ESL.PL.03.06 – 100
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Selong  akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk pekerjaan pengadaan barang / jasa sebagai berikut:
1.      Pekerjaan
Nama pekerjaan                   : Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Selong
Lingkup pekerjaan                : Pengadaan Bahan Makanan 
Nilai total HPS                      :  Rp. 468.167.175,-(empat ratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah)
Sumber pendanaan               : APBN Tahun Anggaran 2011
2.    Persyaratan Peserta
Diperuntukan bagi perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan /pemasokan barang sub bidang : Pengadaan Bahan Makanan
3.    Pelaksanaan Pengadaan
Tempat                                 :  Rumah Tahanan Negara Klas IIB Selong
Alamat                                  : Jln. Tgh. M. Zainuddin Abd. Madjid, No. 199, Selong, Lombok Timur
4.    Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
No
Kegiatan
Hari/Tanggal
Waktu
a.      
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Senin, 07 Pebruari 2011 s/d
Senin 14 Pebruari 2011
09.00 wita s/d 13.00 wita
b.      
Pemberian Penjelasan
Kamis, 10 Pebruari 2011
09.00 wita s/d selesai
c.       
Pemasukan Dokumen Penawaran
Batas Akhir pemasukan Dokumen
Jumat, 11 Pebruari 2011 s/d
Senin, 14 Pebruari 2011
Senin, 14 Pebruari 2011
09.00 wita s/d 13.00 wita
10.15 wita
d.      
Pembukaan Dokumen Penawaran
senin, 14 Pebruari 2011
10.30 wita  s/d selesai
e.       
Evaluasi Penawaran
Rabu, 16 Pebruari 2011 s/d
Jumat, 18 Pebruari 2011
f.       
Pengumuman Pemenang
Sabtu, 19 Pebruari 2011
g.       
Masa Sanggah
Senin, 21 Pebruari 2011 s/d
Sabtu, 26 Pebruari 2011
h.      
Penerbitan SPPBJ
Senin, 28 Pebruari 2011
5.    Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6.    Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan,
7.    Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Selong, 07 Pebruari 2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Ketua,
  Ttd.
NASRUDDIN
IP. 19691019 199403 1 001

KESIMPULAN HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT MENTERI HUKUM DAN HAM RI DENGAN KOMISI III DPR RI

HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT MENTERI HUKUM DAN HAM RI DENGAN KOMISI III DPR RI

  KESIMPULAN HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT MENTERI HUKUM DAN HAM RI
DENGAN KOMISI III DPR RI
 

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Kementerian hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI yang dilaksanakan tanggal 26 Januari 2011 Pukul 11.00 s/d 23.30 WIB : 
Bidang  Pemasyarakatan
2.1 Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menyempurnakan Standard Operating Procedures (SOP) pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan;
2.2 Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mengajukan rencana tambahan anggaran dalam APBN-P Tahun 2011 untuk mendukung pelaksanaan program-program peningkatan kapasitas dan kualitas pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan;
2.3 Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan konkret guna mencegah penyelewengan di bidang Pemasyarakatan khususnya dalam hal terjadinya kasus joki narapidana, jual beli narkoba serta pemberian fasilitas Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
 
Demikian, agar seluruh jajaran Pemasyarakatan mendukung dan ikut mengambil peran dalam pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
*INFOKOM DITJEN PAS*
H

Rakernaswil Kemenkumham: Pesan Menkumham kepada Seluruh Kakanwil

Menkumham Patrialis Akbar memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugasnya di tahun 2010. Hal lain yang disampaikan Menkumham pada acara Rakernaswil, (11/1), mengenai pelaksanaan program kerja Kakanwil masa anggaran tahun 2011, yang harus diselesaikan lebih baik lagi dari pada tahun 2010. Di akhir Rakernaswil, acara berlangsung selama 14 jam (9 pagi s/d 11 malam), Menkumham memberikan pesan sebagai arahan kerja kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham.
Pertama, Kemenkumham merupakan suatu kementerian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan yang maksimal dan berkualitas kepada publik harus menjadi tujuan utama seluruh jajaran Kemenkumham dari pusat sampai daerah.
Kedua, Kakanwil wajib mengunjungi UPT di jajarannya untuk mengetahui kondisi riil yang terjadi.
Ketiga, Kakanwil harus memperhatikan penegakan hukum yang selalu diiringi dengan perlindungan HAM. Kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan imigran, dalam penegakan hukumnya harus juga memberikan perlindungan HAM-nya.
Keempat, Kakanwil harus membantu para Kepala Daerah di tempatnya bertugas dalam menyempurnakan perda. Tugas ini merupakan wujud dari fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai law center. Kakanwil harus berinisiatif menjalin kerja sama dengan Bupati, Walikota, dan Gubernur setempat. Dengan semakin baik kualitas perda, perda yang sudah disinkronkan dan diharmoniskan oleh Kanwil Kemenkumham, maka akan menghasilkan kualitas perda yang semakin baik.
Kelima, semua Kakanwil harus menjalin kerja sama dengan Kepala Daerah mewujudkan desa sadar hukum. Penyuluhan hukum dan HAM ke desa-desa dapat mengurangi potensi konflik antar desa yang masih kerap terjadi.
Keenam, pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan Kemenkumham di tahun 2010 dari BPK dapat dipertahankan. Terakhir Menkumham berpesan, Kanwil harus memperjuangkan untuk meraih penghargaan ISO di tahun 2011.
(humas)

PROGRAM RE INTEGRASI DI LAPAS/RUTAN SE NTB TAHUN 2010

HASIL YANG DIPEROLEH DARI PROGRAM RE INTEGRASI SOSIAL

a.       Narapidana dapat segera kembali ke keluarga untuk memperbaiki dir dan menyesuaikan dengan norma norma yang ada di masyarakat.
b.       Mengurangi dampak negatif akibat kehidupan di Lapas / Rutan
c.       Mengurangi over kapasitas.
d.       Penghematan keuangan negara.

REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2010

 
 
Narapidana yang bebas pada saat idul fitri (tgl 10 September 2010) sebanyak 10 orang (RK II)
Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi sebanyak 700 orang (RK I)
Prosentase yang mendapatkan remisi adalah 43 % dari seluruh jumlah penghuni Lapas / Rutan
57 % tidak dapat diberikan remisi karena
  • Masih berstatus tahanan.
  • Belum terpenuhi syarat minimal 6 bulan menjalani pidana,  yang dihitung sejak tgl ditahan sampai tgl 10 September 2010. (hari Raya Idul Fitri) dan belum mencapai 1/3 masa pidana bagi narapidana yang terkait dengan PP 28 tahun 2006 (Korupsi, Produsen dan Pengedar Narkotika, Illegal Loging, Terorisme,)
  • Hukuman kurang dari 6 bulan
  • Tidak berkelakuan baik atau mendapatkan hukuman disiplin