“Test Urine” Bagi Jajaran Petugas Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat

Terus Perangi Narkoba – Masih dalam progres yang sama, Test Urine bagi petugas pemasyarakatan dilakukan untuk terus memerangi Narkoba di lingkup Rutan, Cabang Rutan, Lapas dan LPKA jajaran Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat.

Senin (11/02/2019), Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat kembali melaksanakan Pencegahan dan Penindakan Keamanan dan Ketertiban di lingkup jajarannya dalam bentuk Test urine kepada petugas pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan beberapa waktu lalu tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan dan LPKA.

Kali ini pelaksana yang berkekuatan 15 orang dibagi menjadi dua tim dengan fokus test urine di lakukan di tiga UPT sekaligus. Tim pertama yang bertugas di Lapas Terbuka Klas IIB Mataram dan LPKA Mataram yang bertempat di Batukliang, sementara tim kedua menuju Rutan Klas IIB Praya. Test urine dilakukan terhadap seluruh pegawai dan CPNS yang bertugas.

Dwinastiti H, Bc.,IP,S.Sos.,MM selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan memimpin secara langsung kegiatan di Batukliang dengan agenda kegiatan test urine yang dibuka dengan penguatan integritas dan pentingnya tauladan yang baik sebagai pimpinan terhadap staf dan pegawai di lingkup UPT masing-masing. Tak lupa juga beliau mengingatkan tentang pentingnya Sosialisasi kepada WBP perihal Permenkumham No. 29 Tahun 2017 tentang tata tertib dalam Lapas dan Rutan.

“Kepala UPT jangan bosan mengingatkan kepada bawahannya, staffnya tentang teknis pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas pemasyarakatan” pungkasnya di tengah-tengah memberikan penguatan terhadap jajaran petugas pemasyarakatan di Batukliang. Karena hal ini merupakan tanggung jawab Ka UPT yang harus di laporkan.

Dengan kegiatan ini diharapkan tercipta kondisi Rutan/Cab. Rutan/Lapas dan LPKA bebas dari peredaran Narkoba, tentu saja harus dimulai dari petugas pemasyarakatan selaku pembimbing dan tauladan bagi WBP.

Jangan berhenti melangkah, Pemasyarakatan PASTI!

Kepala Divisi Pemasyarakatan NTB melaksanakan Sosialisasi Penguatan Integritas Petugas Pemasyarakatan

Mataram -“Berantas Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan”,
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan Sosialisasi Penguatan Intergritas Tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Nusa Tenggara Barat yang dimulai pada hari Senin 04 Februari 2019.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di seluruh Unit Pelaksana Teknis khususnya di Lapas dan Rutan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 04 Februari 2019 Tentang Langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cab Rutan, Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Materi dan paparan pun secara langsung di sampaikan oleh Dwinastiti H, Bc.,IP, S.Sos.,MM selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Amam Saifulhaq, Bc.,IP.,SH selaku Kepala Bidang Keamanan, Perawatan dan Pengelolaan Baran & Basan. Pada kesempatan ini Dwinastiti menyampaikan pentingnya Kepala UPT memberikan keteladanan yang baik kepada petugas pemasyarakatan yang di pimpinnya agar integritas petugas pemasyarakatan tetap terjaga.

Dengan di dampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis di tiap UPT, adapun beberapa point penting yang ditekankan Kadiv Pemasyarakatan antara lain adanya strategi dalam menangani peredaran HP di dalam Lapas/Rutan melalui wartelsuspas, pemberian sanksi bagi tahanan/narapidana yang kedapatan memiliki dan menyalahgunakan handphone dan narkoba, maupun loker transparan bagi petugas yang bertugas di blok hunian.

“Khusus kepada Petugas Pengamanan Utama (P2U) agar selalu memeriksa dan menggeledah setiap orang yang akan masuk ke dalam Lapas/Rutan/LPKA” pesannya lebih lanjut.

Kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas tentang P4GN yang di awali dari Pulau Lombok yang mencakup Rutan Praya, Lapas Mataram, Bapas dan Rupbasan Mataram, Lapas Terbuka Mataram, LPKA, Rutan Selong, kemudian bergerak ke Pulau Sumbawa diawali dari Rutan Bima, Lapas Dompu, Bapas Sumbawa, Rupbasan Sumbawa maupu Lapas Sumbawa akhirnya dapat terlaksana dengan sukses.

Finally, terima kasih untuk seluruh jajaran Pemasyarakatan di NTB atas kerjasamanya, tingkatkan terus Integritas dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan!

Salam Pemasyarakatan!!

Rapat Penyampaian Target Kinerja Tahun 2019

Rapat Penyampaian Rencana Target Kinerja Tahun 2019

Jum’at, 01 Februari 2019 – Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Rapat Penyampaian Rencana Target Kinerja Tahun 2019 yang diikuti oleh segenap jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, yang meliputi Pejabat Struktural dan Fungsional.

Rapat di pimpin langsung oleh Dwinastiti H, Bc,.IP,.S.Sos, MM selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dalam rapat ini, dipaparkan sejumlah rencana capaian target kinerja untuk tahun 2019 pada Divisi Pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab bersama untuk dilaksanakan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan sejauh mana persiapan dalam melaksanakan target kinerja triwulan pertama atau B03.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ke Rutan Klas IIB Selong

Selong, 22 Januari 2019 – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Rutan Klas IIB Selong. Kegiatan ini di fokuskan untuk memonitoring pelaksanaan program pembinaan terkait pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan aturan yang ada seperti pengelolaan dapur dan pemberian makanan kepada narapidana, usulan integrasi melalui SDP, kebersihan di tiap-tiap blok hunian. Selain itu juga memperhatikan prosedur penjagaan dan keamanan ketertiban di dalam Rutan, agar pelaksanaan tugas di UPT lebih maksimal.

Divisi Pemasyarakatan NTB Laksanakan Kegiatan Satgas Kamtib di Rutan Klas IIB Selong

Selong, 22 Januari 2019 – Divisi Pemasyarakatan kembali melaksanakan kegiatan Satgas Kamtib di Pulau Lombok. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Selong dengan personil sejumlah 20 (dua puluh) orang yang berasal dari Tim Satgas Divisi Pemasyarakatan dan Tim Rutan Selong.

Dalam kegiatan ini, selain menyasar barang-barang terlarang, juga memonitoring pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis setempat. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Satgas masih ditemukan sejumlah uang tunai, baik di Blok Wanita maupun Blok Pria. Sejumlah barang-barang terlarang seperti sajam dan korek api maupun ikat pinggang turut di sita.

Pada kesempatan ini juga, Amam Saifulhaq, Bc.,IP, SH selaku Kepala Bidang Keamanan, Perawatan dan Pengelolaan Basan Baran memberikan arahan kepada CPNS Rutan Selong terkait dengan peningkatan pengawasan dan integritas dalam melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan.

penggeledahan di blok wanita
pengarahan kepada cpns rutan selong
penggeledahan di blok pria
Satgas Kamtib Tahun 2019, Penggeledahan di Rutan Klas IIB Selong

Evaluasi Pelaksanaan Satgas Kamtib Lapas Klas IIA Mataram

Mataram, 18 Januari 2019- Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi terkait Kegiatan Satgas Kamtib di Lapas Mataram yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2019. Rapat Evaluasi kali ini dipimpin langsung oleh Amam Saifulhaq, Bc.,IP, SH selaku Kepala Bidang Keamanan, Perawatan dan Pengelolaan Baran & Basan.

Dalam pembahasan kali ini, sejumlah barang-barang terlarang yang ditemukan dalam kegiatan Satgas di analisa dan dibahas lebih lanjut. Beberapa hasil evaluasi seperti masih kurang maksimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang terlarang, konsekuensi dari hasil temuan terhadap WBP yang bersangkutan maupun rekomendasi akhir yang harus disampaikan kepada Kepala UPT terkait temuan.

Divisi Pemasyarakatan NTB: Kegiatan Penggeledahan di Lapas Klas IIA Mataram

Rabu, 16 Januari 2019 – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Nusa Tenggara Barat melaksanakan Kegiatan Satgas Pencegahan dan Penindakan Keamanan dan Ketertiban di Lapas Klas IIA Mataram. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Divisi Pemasyarakatan dalam rangka upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, dalam bentuk penggeledahan di blok-blok yang sudah dipetakan.

Satuan Petugas Penindakan Keamanan dan Ketertiban berkekuatan 27 (dua puluh tujuh) orang, yang terdiri dari petugas yang ada pada Divisi Pemasyarakatan maupun dari Unit Pelaksana Teknis. Kegiatan ini dimulai pada pukul 20.00 WITA sampai selesai. Kegiatan dimulai dengan apel pengarahan dari Amam Saifulhaq, Bc.,IP,SH selaku Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, yang dilanjutkan dengan doa bersama.

Dalam penggeledahan kali ini masih ditemukan sejumlah barang-barang terlarang seperti Handphone, sejumlah uang tunai, sajam maupun bong.

Tentunya dengan adanya penggeledahan dan penemuan barang-barang terlarang di dalam Lapas, diharapkan pengawasan dari KPLP maupun Petugas Pemasyarakatan di UPT dapat lebih diperketat lagi.

pengarahan sebelum penggeledahan
penggeledahan dalam blok
hasil penggeledahan
pemusnahan handphone

Kegiatan “Khatam Al Qur’an Bersama” Petugas dan Warga Binaan secara Serentak

Sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kegiatan “Khatam Al Qur’an Bersama” Petugas dan Warga Binaan secara serentak  dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2019. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tingkat Pusat yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Kantor Wilayah, khususnya jajaran Divisi Pemasyarakatan yang meliputi seluruh Lapas dan Rutan.

Dalam kegiatan ini, Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan secara bersama-sama membaca Al Qur’an di Unit Pelaksana Tugas masing-masing, secara serentak untuk Lapas dan Rutan di seluruh Nusa Tenggara Barat. Diharapkan melalui kegiatan ini, mampu memberikan motivasi maupun kecintaan terhadap tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan maupun motivasi untuk terus memperbaiki diri bagi Warga binaan pemasyarakatan, sehingga kelak diharapkan menjadi insan-insan yang lebih baik.

Rapat Program Kerja Divisi Pemasyarakatan Tahun 2019

Dalam rangka optimalisasi Kinerja Tahun 2019, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB melaksanakan Rapat Program Kerja dan Target Kinerja untuk Tahun 2019. Rapat ini dilaksanakan di ruang Teleconference Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB pada tanggal 02 Januari 2019 dengan di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan di hadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional Divisi Pemasyarakatan.

Adapun agenda kegiatan antara lain :

  1. Pembukaan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan
  2. Paparan program kerja oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak  dan Infokom;
  3. Paparan program kerja oleh Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Pengelolaan Basan Baran;
  4. Pembahasan rencana pelaksanaan program kegiatan;
  5. Penutup.

Dalam rapat ini di bahas berbagai hal yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi kegiatan selanjutnya. Pada pembukaan kegiatan, Dwinastiti selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan menekankan bahwa peningkatan kedisiplinan sangat penting, karena Divisi Pemasyarakatan adalah contoh dan teladan bagi Unit Pelaksana Teknis. Selain itu, pelaksanaan dalam tiap-tiap kegiatan akan di fokuskan pada pencapaian target kinerja, sehingga seluruh program yang ada bisa tepat sasaran.

Terakhir, Dwinastiti juga berpesan agar seluruh jajarannya mampu menjaga sinergitas dengan unit-unit terkait baik dengan Divisi lain dalam Kantor Wilayah, maupun terhadap Unit Pelaksana Teknis di bawah.

Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018

Download permenkumham nomor 03 tahun 2018

Salam Pemasyarakatan,

Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menggantikan peraturan sebelumnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013, memberikan suatu regulasi baru terhadap program pembinaan khususnya program remisi dan integrasi yang selama ini telah berjalan. Selain itu, Permen No. 3 Tahun 2018 juga menggantikan beberapa aturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi, diantaranya :

  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan Anak Pidana;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 223).

Dalam Permen No. 03 Tahun 2018 beberapa pembaharuan dalam proses pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya mengatur tentang :

  1. Segala bentuk pengusulan remisi maupun integrasi, baik kategori pidana umum maupun pidana khusus (terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012) secara langsung terintegrasi dengan unit pusat (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Sehingga mulai dari verifikasi sampai dengan penerbitan keputusan, UPT Lapas/Rutan/LPKA terhubung langsung (in-line) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan mempercepat proses pemberian hak-hak terkait program remisi dan integrasi;
  2. Paperless (Berkas diunggah secara elektronik melalui aplikasi SDP Ditjen Pemasyarakatan);
  3. Usulan Integrasi pidana umum seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB yang sebelumnya dilakukan dari UPT ke Kantor Wilayah melalui Sistem Database Pemasyarakatan mengalami perubahan, sehingga usulan dari UPT langsung ditujukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kantor Wilayah. Selain itu, usulan tindak pidana khusus pun tetap menjadi kewenangan Pusat.
  4. Usulan Remisi baik Remisi Umum, Remisi Khusus maupun Remisi Tambahan, pengusulannya langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan ke Kantor Wilayah.
  5. Verifikasi usulan secara langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain itu Kantor Wilayah juga melakukan verifikasi usulan meskipun sebagai tembusan. Dalam hal ini, kewenangan untuk pengambilan keputusan tetap berada pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sejak di undangkan pada tanggal 19 Februari Tahun 2018, beberapa kendala dalam penerapan Permen No 3 Tahun 2018 yang sangat dirasakan dan patut menjadi perhatian diantaranya mencakup Kurangnya sumber daya manusia (Tim Verifikator), masih minimnya sarana dan prasarana (kemampuan server) serta tidak efektifnya regulasi yang ada (hampir sebagian besar usulan tidak tepat waktu).

Bagaimanapun juga, harapan kita semua bahwa ke depannya agar diupayakan perbaikan-perbaikan yang ada sehingga Pelayanan Publik berbasis E-Gov yang sedang kita laksanakan melalui Pemberian Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat lebih efektif dan efisien.