Selasa, 12 April 2011 Kepala Divisi Pemasyarakatan melaksanakan inspeksi ke Lapas terbuka Mataram,
Kategori: Uncategorized
Pertemuan Kepala Divisi Administrasi dengan Asisten I Lombok Barat
Pada pertemuan tersebut Kepala Divisi Administrasi menginformasikan tentang peresmian Law and Human Rights Centre dan menanyakan tentang tanah hibah guna pembangunan Lapas di wilayah Lombok Barat. Dalam kesempatan tersebut H.MS.Udin.MA menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki oleh Pemda belum memiliki sertifikat namun blok sudah ada, dan diharapkan agar dana untuk pembangunan segera terealisir sehingga blok yang diprioritaskan untuk Pembangunan Lapas dapat ditetapkan. Disisi lain kepala Divisi Administrasi mengharapkan agar blok dapat segera diketahui guna data dalam permohonan APBNP, dan Asisiten Bupati menjajikan kurang lebih 1 minggu dapat direalisasikan hibah tanah untuk pembangunan Lapas.
Pembukaan Pekan Olah Raga HUT Pemasyarakatan ke 47 tahun 2011 di Rutan Praya
Penutupan Masa Orientasi CPNS 2011
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Indro Purwoko yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis 31 Maret 2011 sekitar jam 16.22 WITA bertempat di Aula Kantor Wilayah telah menutup secara resmi masa orientasi bagi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Calon Pegawai sebanyak 94 orang selanjutnya akan disebar ke seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Nusa Tenggara Barat serta di Kantor Wilayah.
Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah berpesan agar seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil dapat bekerja secara profesional dan senantiasa mengikuti dan mentaati peraturan yang ada, selain itu beliau berpesan agar Etika dalam bekerja harus tetap dijaga antara lain sebagai pegawai yang masih yunior harus senantiasa hormat terhadap yang lebih senior serta loyal terhadap setiap tugas yang dibebankan agar dapat segera menyesuaikan dengan lingkungan pekerjaan.Selain itu beliau menginstruksikan bahwa mulai 1 April 2011 para CPNS harus suda mulai aktif di tempat yang telah ditentukan sesuai surat keputusan.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada perwakilan CPNS dan Kepala Bagian Umum, Kepada Kalapas Mataram, Ka Imigrasi Mataram, Kalapas Terbuka, Karutan Praya, Kabapas Mataram, Karupbasan Mataram
Pembukaan masa Orientasi CPNS
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2011 telah membuka masa orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam upacara pembukaan tersebut seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Lombok dan seluruh pejabat struktural eselon III dan IV.Masa orientasi dimulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 31 Maret 2011 dan kepada CPNS agar segera melapor ke Unit kerja masing masing pada tanggal 1 April 2011. Kegiatan orientasi meliputi
- Pengarahan Ka.Kanwil
- Pengarahan Divisi Administrasi
- pengarahan Divisi Keimigrasian
- Pengarahan Divisi Pemasyarakatan
- Pengarahan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
- Substantif Lapas / Rutan/Bapas/Rupbasan/Keimigrasian/Lapas Terbuka
- P4GN
- Kesehatan Jasmani/PBB/TUM
Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB ke P. Sumbawa
Pada tanggal 22 Maret 2011 Indro Purwoko Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan ke unit Pelaksana teknis di Sumbawa serta silaturahmi ke DPRD dan Bupati serta Walikota.di wilayah Sumbawa.
Tatap muka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan DPRD Sumbawa Besar dalam pertemuan dengan DPRD Sumbawa besar Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB siap membantu DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal proses penyusunan Peraturan Daerah dan pihak Kantor Wilayah tidak memungut biaya apapun .
disamping silaturahmi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pengarahan terhadap petugas Imigrasi dan Lapas Sumbawa, Bapas Sumbawa serta Rupbasan Sumbawa bertempat di Kantor Imigrasi Sumbawa. Pada kesempatan tersebut Kepala kantor Wilayah memberikan penghargaan terhadap 4 orang pegawai Lapas Sumbawa yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dan 3 orang petugas Lapas Sumbawa yang berhasil menangkap pelarian. Dalam pengarahan beliau menyatakan agar petugas Lapas senantiasa waspada terhadap peredaran narkoba dan jangan sampai terjerumus dalam masalah narkoba, jangan memberikan fasilitas terhadap narapidana secara berlebihan dan hendaknya semua tindakan berdasarkan Protap yang telah ditentukan.
Keesokan harinya tanggal 23 Maret 2011 Rombongan kepala Kantor Wilayah menuju Kabupaten Dompu untuk bertemu dengan Bupati serta DPRD setempat. Kemudian memberikan pengarahan kepada seluruh petuas Lapas Dompu serta inspeksi ke Blok Hunian
Pada sore harinya perjalanan dilanjutkan menuju Kabupaten Bima untuk bertemu dengan anggota DPRD dan Wakil Bupati Bima , pada malam harinya Kepala Kantor Wilayah memberikan pengarahan kepada seluruh petugas Rutan Bima, dalam pengarahannya beliau menekankan agar seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyatakan perang terhadap narkoba.
Hasil Penggeledahan Kamar di UPT Pemasyarakatan bulan Maret 2011
PEMETAAN ALUMNI AKIP DI WILAYAH NTB
Pelantikan Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Pelayanan Hukum
Pada akhir rapat Kepala Kantor Wilayah mengingatkan kepada seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan agar
- Meningkatkan Koordinasi .
- Kalapas / Karutan harus mengetahui seluruh peraturan dan tidak alasan untuk tidak tahu akan ketentuan yang telah ditetapkan
- Apabila terjadi kesalahan anak buah / staff pimpinan harus ikut bertanggung jawab.
- Ka.Lapas / Karutan jangan memberi peluang / fasilitas kepada WBP yang seharusnya tidak boleh diberikan
- Seluruh peralatan komunikasi harus diawasi supaya tidak masuk ke blok hunian.
- Mengeluarkan narapidana / tahanan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Memperlakukan narapidana / tahanan sesuai harus sesuai aturan berlaku



















