logo kemenkumham

Logo Baru Kementerian Hukum dan HAM RI

LOGO KEMENKUMHAM
Logo baru diberi nama:  “BANGKUMHAMNAS”
logo ini memberikan makna bahwa Pembangunan Hukum dan HAM Nasional terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air.
BANGKUMHAMNAS juga bermakna kepastian hukum, perlindungan HAM dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia (Justice for All) dalam pengertian secara filosofis bersandar pada adagium “The Greatest Happiness for the Greatest Number”.
BANGKUMHAMNAS selain itu juga bermakna tujuan hukum yang paling mendasar yaitu untuk tercapainya keadilan, kebenaran, keamanan dan ketertiban. Kombinasi kedua variabel ini (keadilan dan ketertiban) adalah pilar utama negara hukum karena tidak mungkin tercipta keadilan dalam ketidaktertiban.
LANDASAN FILOSOFI DAN MAKNA
Tranformasi Visual: Stilasi
Pemaknaan :
Lima bentuk 1/2 lingkaran (Pancasila)
Kehidupan dan Kebijaksanaan  nilai transenden yang membumi.  (Pertumbuhan ke Atas=transenden & Akar>Horisontal=Material).
Pilar Kiri melambangkan Demokrasi
Pilar Tengah melambangkan Negara Hukum, keadilan dan ketertiban.
Pilar Kanan melambangkan Hak Asasi Manusia
Pilar-pilar tersebut menopang Pancasila sebagai landasan  falsafah negara.
Warna Biru Tua: Warna dasar yang melambangkan kepercayaan, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan  dan  inovasi  teknologi  (wawasan dan cakrawala yang luas).
Warna Emas pada logo melambangkan keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

Peringati HUT Lapas ke-47, Musnahkan Puluhan Ponsel Milik Napi .

Mataram, MataramNews.com  –  Puluhan ponsel (HP) yang berhasil diamankan dari tangan para narapida dan tahanan dimusnahkan, Rabu (27/4) pagi. Pemusnahan barang bukti berupa puluhan ponsel dan chargeserta rangkaian kabel dengan coknya, dilakukan dengan cara di hancurkan dan kemudian dibakar.
Pemusnahan barang hasil sitaan yang ditemukan didalam  kamar saat dilakukannya razia yang digelar didalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Indro Purwoko didampingi oleh Kalapas Mataram Sudarno serta beberapa pejabat dilingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Indro Purwoko, mengatakan bahwa barang bukti HP yang dimusnahkan sebanyak 38 buah yang disita dari naripidana dan tahanan yang ada di Lapas Mataram, Lapas Sumbawa dan Rutan Praya Loteng.
Menurutnya, BB yang dimusnahkan tersebut  merupakan hasil dari razia  yang digelar secara rutin dan berkala, didalam Lapas dan rutan. Bagi narapidana yang ketahuan memiliki barang-barang yang dilarang digunakan dalam Lapas dan Rutan tersebut akan dikenakan sangsi berupa penempatan didalam sel khusus dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana berupa cuti bersyarat dan remisi.
Dalam razia yang digelar secara rutin tersebut belum ada ditemukan peredaran narkotika didalam Lembaga Pemasyarakat,”selama saya bertugas disini belum ada menerima laporan tentang adanya peredaran narkoba dalam lapas,”terangnya.
Akan tetapi jika ada maka hal tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendeteksi kemana jaringan mereka. ”Razia ini digelar secara rutin seminggu dua kali dan digelar pula  razia secera mendadak,”tegasnya ketika ditemui disela-sela  acara HUT Lembaga Pemasyarakatan yang ke-47, untuk NTB  dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Rabu (27/4) pagi.
Sementara itu dalam sambutannya, Indro Purwoko, mengingatkan kepada semua  bawahannya bahwa jangan mengambil kebijakan diluar kewenangan. Peringatan HUT Lapas ke 47 ini digelar dengan sederhana namun penuh hikmah dan kebersamaan.
Dalam peringatan HUT Lapas tersebut, satu group Qasidah dari narapidana wanita dan laki-laki menunjukkan kebolehannya dengan menyumbangkan satu lagu.

Pertemuan Ka.Kanwil Hukum dan HAM NTB dengan Ka.Polda NTB

Kamis 14 April 2011 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB,  melaksanakan pertemuan dengan KAPOLDA NTB, dalam pertemuan tersebut Kakanwil mengungkapkan tentang akan diresmikannya Law and Human Rights Centre yang direncanakan pada tanggal 07 Mei 2011 di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat .
Salah satu agenda acara adalah mengenai pelaksanaan MOU rapat DILKUMJAKPOL yang merupakan  tindak lanjut dari MAHKUMJAKPOL.