Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018

Download permenkumham nomor 03 tahun 2018

Salam Pemasyarakatan,

Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menggantikan peraturan sebelumnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013, memberikan suatu regulasi baru terhadap program pembinaan khususnya program remisi dan integrasi yang selama ini telah berjalan. Selain itu, Permen No. 3 Tahun 2018 juga menggantikan beberapa aturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi, diantaranya :

  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan Anak Pidana;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 223).

Dalam Permen No. 03 Tahun 2018 beberapa pembaharuan dalam proses pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya mengatur tentang :

  1. Segala bentuk pengusulan remisi maupun integrasi, baik kategori pidana umum maupun pidana khusus (terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012) secara langsung terintegrasi dengan unit pusat (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Sehingga mulai dari verifikasi sampai dengan penerbitan keputusan, UPT Lapas/Rutan/LPKA terhubung langsung (in-line) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan mempercepat proses pemberian hak-hak terkait program remisi dan integrasi;
  2. Paperless (Berkas diunggah secara elektronik melalui aplikasi SDP Ditjen Pemasyarakatan);
  3. Usulan Integrasi pidana umum seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB yang sebelumnya dilakukan dari UPT ke Kantor Wilayah melalui Sistem Database Pemasyarakatan mengalami perubahan, sehingga usulan dari UPT langsung ditujukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kantor Wilayah. Selain itu, usulan tindak pidana khusus pun tetap menjadi kewenangan Pusat.
  4. Usulan Remisi baik Remisi Umum, Remisi Khusus maupun Remisi Tambahan, pengusulannya langsung ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan ke Kantor Wilayah.
  5. Verifikasi usulan secara langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain itu Kantor Wilayah juga melakukan verifikasi usulan meskipun sebagai tembusan. Dalam hal ini, kewenangan untuk pengambilan keputusan tetap berada pada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sejak di undangkan pada tanggal 19 Februari Tahun 2018, beberapa kendala dalam penerapan Permen No 3 Tahun 2018 yang sangat dirasakan dan patut menjadi perhatian diantaranya mencakup Kurangnya sumber daya manusia (Tim Verifikator), masih minimnya sarana dan prasarana (kemampuan server) serta tidak efektifnya regulasi yang ada (hampir sebagian besar usulan tidak tepat waktu).

Bagaimanapun juga, harapan kita semua bahwa ke depannya agar diupayakan perbaikan-perbaikan yang ada sehingga Pelayanan Publik berbasis E-Gov yang sedang kita laksanakan melalui Pemberian Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat lebih efektif dan efisien.

PENGINPUTAN DATA PEMBEBASAN BERSYARAT SECARA ONLINE


PENGINPUTAN DATA PEMBEBASAN BERSYARAT SECARA ONLINE
Divisi Pemasyarakatan NTB – sudah mulai menerapkan pengusulan PB secara online semenjak dicanangkan aplikasi PB online, terlebih melalui SDP versi 3.1.1. operator SDP PB online yang ada di UPT Pemasyarakatan sudah dapat melakukan penginputan data secara langsung di tiap-tiap UPT. Penginputan data tersebut dilakukan secara valid tidak hanya di UPT saja namun di verifikasi kembali oleh Kantor Wilayah, sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid.  
Dibawah ini adalah salah satu contoh laman untuk penginputan PB secara onlie :

 
HASIL SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP) KANWIL
Setelah diusulkan Pembebasan Bersyarat secara online dari UPT, kemudian dilakukan verifikasi data di Kantor Wilayah baru kemudian ke tahap selanjutnya yaitu sidang TPP Kantor Wilayah, apabila telah disetujui maka usulan tersebut akan segera diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan utuk selanjutnya disidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarkatan guna mendapatkan persetujuan untuk penerbitan SK PB di masing-masing Kantor Wilayah.
Berikut contoh lembar persetujuan hasil sidang TPP Kantor Wilayah :


PENCETAKAN SK PB ONLINE DI KANTOR WILAYAH
Setelah disidang TPP kan di pusat (Direktorat jenderal Pemasyarakatan) dan disetujui maka Tim Integrasi Ditjenpas akan segera memberikan otorisasi guna pencetakan SK PB tersebut di kantor Wilayah. Namun yang menjadi catatan adalah bahwa SK PB yang bisa di cetak diwilayah hanyalah untuk kasus tindak pidana umum, sedangkan untuk tindak pidana khusus langung dicetak dipusat guna mendapatkan persetujuan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta.
Contoh SK PB Online yang telah dicetak di Kantor Wilayah :


PELAKSANAAN PENGINPUTAN PENGHUNI SISTEM DATA PEMASYARAKATAN UPT PEMASYARAKATAN SE NUSA TENGGARA BARAT, OKTOBER SAMPAI DESEMBER 2015

Penginputan SDP Data Penghuni di Bulan Oktober 2015


Penginputan SDP Data Penghuni di Bulan November 2015


Penginputan SDP Data Penghuni s.d 16 Desember 2015


Masyarakat yang ingin mengetahui tentang data di lembaga pemasyarakatan di Indonesia, kini dimudahkan dengan adanya Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem yang sudah dibangun sejak 2008 ini memiliki banyak informasi yang menarik untuk disimak. Segera ketik smslap.ditjenpas.go.id , laman ini menyediakan bermacam menu yang bebas untuk ditelusuri sembari meneguk segelas kopi.
Dari laman ditjenpas dikabarkan SDP sangat berguna untuk mengawasi manajemen lapas atau rutan. Ditjen Pemasyarakatan yang berkantor di Jakarta dapat memantau, mengawasi dan mendeteksi lapas atau rutan dimana saja, blok mana yang spesial yang hanya dihuni 1 sampai 2 orang, serta kondisi tiap-tiap kamar melalui fitur-fitur yang ada dalam SDP. Apabila blok berwarna merah artinya over kapasitas, warna hijau masih longgar, dan kuning artinya sesuai kapasitas
Program ini dibuat demi memenuhi informasi kepada publik, dengan program ini, publik dapat mengakses layanan informasi secara proaktif tentang jumlah penghuni berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan jenis pidana, jumlah penghuni berdasarkan kategori pembinaan, pemberian hak dan kesehatan atau jenis penyakit, klien BAPAS, jumlah benda sitaan dan barang rampasan berdasarkan tingkat pemeriksaan persidangan, kategori titipan, kategori rampasan dan kategori status dan lain-lain.
Data penghuni harian diperbaharui setiap pukul 14.00, dan dikonsolidasikan dalam bentuk daily report  mengenai UPT mana saja yang sudah dan belum melakukan konsolidasi data via SDP. Untuk masa mendatang konsolidasi data via SDP dapat menjadi salah satu indikator penilaian UPT terbaik.

Masalah Sumber Daya Manusia  menjadi permasalahan lain operasional SDP yang harus segera diatasi. Pada 2013 ini, Kemenkumham menargetkan sistem tersebut sudah berjalan dan terkoneksi secara menyeluruh di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Alahamdulillah pada saat ini di jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat sudah melaksanakan penginputan dengan baik dan valid.

Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun 2015 di Nusa Tenggara Barat

HUT Pemasyarakatan Tahun 2015 pelaksanaannya di bagi 4 Wilayah, Wilayah I Upacaranya dilaksanakan di Lapas Mataram dengan Insfektur Upacara Bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan peserta Upacara dari Lapas Mataram, Bapas Mataram dan Rupbasan Mataram, Wilayah II dilaksanakan di Rutan Selong dengan Insfektur Upacara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dengan Peserta Upacara dari Lapas Terbuka, Lapas Anak, Rutan Praya dan Rutan Selong, Wilayah III dilaksanakan di Lapas Sumbawa dengan Insfektur Upacara Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB dengan peserta Upacara Lapas Sumbawa, Bapas Sumbawa dan Rupbasan Sumbawa, Untuk Wilayah IV dilaksanakan di Lapas Dompu dengan Insfektur Upacara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB dengan peserta Upacara dari Lapas Dompu dan Rutan Bima.

Walau Hujan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2015 Jalan terus

Laporan Komandan Upacara bahwa Upacara siap dilaksanakan

Pembacaan UUD 1945, Tri Dharma dan Ikrar Petugas Pas 
Pemberian Piagam penghargaan kepada petugas Pas yang berhasil menangkap pelarian WBP

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMASYARAKATAN DI NUSA TENGGARA BARAT

Hasil Kegiatan dari Petugas di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat.
Peningkatan ketrampilan Pegawai baru, langkah-langkah yang di lakukan :
  1. Meminta para Alumni Akedemi Pemasyarakatan (Akip) untuk mendidik Sumber Daya Manusia yang ada agar di latih Dasar-dasar Kesamaptaan.
  2. Memotifasi Pimpinan dan kesadaran Petugas sekiranya Pegawai-pegawai baru bersedia dengan senang hati untuk mengikuti Dasar-dasar Kesamaptaan sehingga mampu menunjukannya dalam atraksi, baik PBB, Beladiri, senam Tongkat dan Senam Borgol.
  3. Melaksanakan Tour of area dan Team out selama 3 bulan di masing masing Lapas ataupun Rutan Hal ini untuk mengisi wawasan petugas dan menambah pengalaman sebagai bekal untuk bertugas di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara se NTB, kegiatan ini sudah berputar sebanyak 2 kali jadi sudah berjalan 6 bulan.


      PENGARAHAN 4 KEPALA DIVISI KANWIL KEMENKUMHAM NTB DI LAPAS MATARAM

      4 (Empat) Kepala Divisi Kanwil Kementeria  Hukum dan HAM NTB,  memberikan Pengarahan kepada Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Kepala Divisi Administrasi memberikan pengarahan tentang Administrasi Perkantoran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan Materi Pemasyarakatan dari sisi Hukum dan HAM, Kepala Divisi Imigrasi memberikan materi tentang Keimigrasian dan Orang asing yang di tahan sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan materi tentang Pemasyarakatan, pemberian pengarahan dalam rangka tutup tahun sekaligus peningkatan kewaspasaan dalam rangka Natal 2014 dan Tahun baru 2015.

      SERAH TERIMA JABATAN KEPALA RUMAH TAHANAN NEGARA RABA BIMA

      Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara Raba Bima Zullaeni, Bc.ip. SH. dengan Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara Raba Bima yang baru Untung Cahyo S. Amd.IP. SH. dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 pejabat yang baru dilantik oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan NTB Bapak Drs. Liberti Sitinjak, MM. M.Si. pelantikan Kepala Rutan Bima bersamaan dengan Pelantikan Plt. Kepala Pengamanan Rutan Bima yang baru Arifuddin, SH. Menggantikan Kepala Pengamanan  Rutan Bima yang lama Rifaid.

      Kakanwil Kemenkumham NTB melantik Pejabat Eselon IV di Lingkungan Divisi Pemasyarakatan NTB

      Pelantikan Pejabat Eselon IV di lingkungan Divisi Pemasyarakatan NTB Pejabat baru Sopan Hadi, S.IP. Menduduki Jabatan Kasubid Keamanan dan Ketertiban dan Lalu Jumaidi, SH. MH. Menduduki Jabatan Kasubid Bimkemas dan Latkerpro baru saja selesai dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Bapak Agusta K. Embly

      RAKOR DILKUMJAKPOL WILAYAH HUKUM KOTA MATARAM, LOMBOK BARAT DAN LOMBOK UTARA

      Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Wilayah Hukum Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara dilaksanakan pada Tanggal 27 Juni 2013 di Hotel Griya Asri, Mataram di ikuti oleh peserta dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Polres Kota Mataram, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Utara, Lapas Mataram, Lapas Anak Mataram, Bapas Mataram dan Rupbasan Mataram.